
Jember Hari Ini – Meski pemilu berlangsung bebas dan rahasia, namun pemilih disabilitas netra bisa meminta bantuan pendamping terpercaya untuk menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebab, template yang tersedia untuk mereka hanya template surat suara presiden dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Demikian ditunjukkan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara menggunakan Sirekap oleh KPU Jember pada Rabu pagi (31/01/2024).
Dalam simulasi, petugas KPPS atau pendamping yang dipercaya mengantarkan pemilih hingga ke bilik suara. Pemilih disabilitas netra ini selanjutnya menyalurkan hak suaranya dengan bantuan petugas KPPS tersebut.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, template khusus pemilih dengan disabilitas netra hanya tersedia 2 surat suara, yakni Pilpres dan DPD saja.
Karena itu, bagi pemilih yang kesulitan memilih langsung untuk pada surat suara DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI bisa mengajukan pendamping dengan mengisi form pendamping.
Pendamping tersebut bisa dari pihak keluarganya atau petugas KPPS, yang penting orang tersebut bisa dipercaya oleh pemilih karena prinsip dari Pemilu adalah bebas dan rahasia.
Syai’in juga menjelaskan, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu (14/01/2024) akan dimulai dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang.
Syai’in juga berjanji akan menggelar simulasi berikutnya untuk meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat. Hal ini juga menjadi arahan dari KPU provinsi dan KPU RI. (Hafit)