Setahun Berbisnis Okerbaya, Warga Kecamatan Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

Jember Hari Ini – PR, warga Desa Jombang Kecamatan Jombang, ternyata sudah satu tahun berbisnis okerbaya. Ia sering mengedarkan obat keras berbahaya itu kepada pembeli dari kalangan pemuda di Kecamatan Jombang.

Kanit Reskrim Polsek Jombang, Aiptu Amin Sayahril, dikonfirmasi Sabtu (03/02/2024) mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi warga Desa Kencong yang resah dengan maraknya peredaran okerbaya di kalangan pemuda.

Atas informasi itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pengedarnya berinisial PR, warga desa setempat.

Pada Senin 29 Januari 2024 lalu, diketahui tersangka sedang menunggu pembeli di suatu tempat. Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung datang menangkap tersangka. Saat ditangkap, polisi menemukan puluhan butir okerbaya siap edar yang dikemas dalam klip plastik serta uang hasil penjualan Rp921 ribu.

Setelah ditangkap, kini tersangka hanya bisa menyesali perbuatannya. Ia mengaku sudah satu tahun mengedarkan obat keras berbahaya untuk kalangan pemuda dengan alasan kebutuhan ekonomi. Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (Rusdi)

Comments are closed.