Jember Hari Ini – Masa pencoblosan Pemilu tahun 2024 semakin dekat. Kendati demikian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember masih memiliki sejumlah perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang harus segera ditangani.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, selama masa kampanye hingga Senin (05/02/2024), pihaknya telah menandatangani 6 perkara dugaan pelanggaran pidana Pemilu, kemudian 1 dugaan pelanggaran etik.
Dari total 7 pelanggaran tersebut, baru dua yang dinyatakan tuntas, yakni 2 kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Sementara itu, sejumlah laporan dugaan pelanggaran lain seperti kampanye di luar jadwal Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Jember Sport Garden hingga kasus pose jari petugas PPS yang sempat viral hingga kini masih dalam proses kajian.
Devi mengatakan, sesuai ketentuan, Bawaslu Jember memiliki waktu selama 14 hari dihitung dalam hari kerja. Sementara batas waktu untuk penanganan kasus di JSG sendiri maksimal harus tuntas pada 13 Februari 2024, sehari sebelum masa pencoblosan. (Ulil)