Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember mempersilakan kepada masyarakat yang ingin mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di lingkungan sekitarnya.
Bawaslu memastikan, masyarakat yang mencopot APK saat ini sudah tidak dilarang dan tidak masuk dalam kategori pelanggaran perusakan APK.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, selama masa tenang hingga 13 Februari 2024, peserta Pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. APK yang masih terpasang juga diminta untuk dicopot.
Bawaslu sebelumnya telah meminta kepada semua relawan atau simpatisan peserta Pemilu untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye.
Devi melanjutkan, memasuki masa tenang, tidak ada aturan yang melarang atau membolehkan masyarakat mencopot APK peserta Pemilu.
Masyarakat bisa melapor ke Bawaslu bila masih mendapati APK yang berada di lingkungannya atau bisa langsung mencopot sendiri.
Kendati demikian, bila masyarakat berinisiatif untuk mencopot APK secara langsung diharapkan melapor ke Panwascam atau Bawaslu agar bisa masuk dalam data total APK yang dicopot. (Ulil)