
Jember Hari Ini – Bawaslu Jember melakukan pemetaan terhadap 7.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Kabupaten Jember.
Berdasarkan hasil pemetaan itu, Bawaslu Jember menetapkan TPS yang ada di Kecamatan Panti dan Bangsalsari masuk kategori rawan politik uang dan politisasi SARA.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, mengatakan, Bawaslu Jember, dalam melakukan pemetaan kerawanan, menggunakan 7 variabel, yakni penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, dan ketersediaan listrik dan internet.
Bawaslu menetapkan TPS yang berada di Kecamatan Patrang dan Sumbersari masuk kategori rawan dalam hal penggunaan hak pilih. Sebab, di dua kecamatan itu banyak daftar pemilih tambahan yang berasal dari luar Jember.
Selanjutnya, TPS dengan kategori sulit diakses terdapat di Kecamatan Sumberbaru, Silo, dan Tempurejo. Kemudian TPS rawan bencana ditemukan di Kecamatan Sukorambi, Tanggul, Sumberbaru, Tempurejo, Silo, Puger, dan Rambipuji.
Bawaslu juga menemukan TPS yang masuk kategori rawan konflik berada di kecamatan wuluhan. Sedangkan TPS yang rawan politik uang dan politisasi sara berada di Kecamatan Panti dan Bangsalsari.
Bawaslu nantinya akan melakukan pengawasan melekat di TPS yang masuk kategori rawan tersebut. (Rusdi)