
Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember membuka posko pengaduan selama 1 kali 24 jam selama masa tenang hingga masa pencoblosan surat suara pada Rabu (14/02/2024).
Posko pengaduan tersebut dibuka di kantor Bawaslu setempat maupun di masing-masing kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang tersebar di 31 kecamatan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, masyarakat diminta melapor ke posko pengaduan apabila melihat dan mendengar adanya dugaan kecurangan dalam pemilu.
Posko pengaduan tetap dibuka pascapencoblosan dengan ketentuan pada hari dan jam kerja.
Lebih lanjut, Devi berharap agar pengaduan bisa dilengkapi dengan identitas lengkap dari terlapor maupun pihak pelapor. Informasi yang diberikan juga sebaiknya dilengkapi dengan lokasi, waktu, dan apa peristiwa pelanggarannya.
Bawaslu selanjutnya akan melakukan kajian untuk menjadi informasi awal. Namun, jika laporan tersebut sudah dilengkapi dengan foto atau video, Bawaslu akan langsung melakukan penelusuran untuk menentukan apakah masuk dalam kategori dugaan pelanggaran pidana atau bukan. (Ulil)