20 Lebih TPS di Jember Baru Melakukan Penghitungan Suara pada Kamis

Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Jember mencatat, sedikitnya ada 20 lebih Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang baru bisa melakukan penghitungan suara pada Kamis pagi (15/02/2024).

Sesuai ketentuan, penghitungan suara harusnya dilakukan maksimal pukul 12 malam di hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, pihaknya masih melakukan pencatatan jumlah TPS yang terpaksa terlambat melakukan penghitungan.

Sejauh ini, 20 lebih TPS tersebut tersebar di 4 kecamatan, antara lain Tanggul, Semboro, Wuluhan, dan Sukowono. Kondisi tersebut terjadi akibat tidak adanya formulir C hasil.

Mendapat laporan tersebut, Bawaslu telah menginstruksikan kepada Pengawas TPS untuk memastikan agar kotak suara tidak dibuka dan menunggu sampai kiriman logistik formulir C hasil tiba di lokasi.

Lebih lanjut, Devi memastikan hingga pukul 12.00 WIB hari ini, semua TPS di Kabupaten Jember telah menuntaskan tugasnya melakukan penghitungan surat suara. (Ulil)

Comments are closed.