
Jember Hari Ini – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kaliwates, Umar Faruq, menyebut, semua kelurahan di wilayahnya hingga Jumat (16/02/2024) belum mengumumkan salinan C hasil pemungutan suara.
Padahal, sesuai undang-undang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di semua kelurahan wajib mengumumkan salinan formulir C hasil perolehan suara Pemilu 2024 dengan ditempel di kantor kelurahan masing-masing.
Faruq mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Tahun 2017 Pasal 391, salinan formulir C hasil Pemilu 2024 wajib diumumkan setelah penghitungan suara di TPS.
Faruq menduga, masih banyak petugas PPS yang kemungkinan belum memahami ketentuan tersebut atau masih disibukkan dengan tanggung jawab lainnya.
Sebab, katanya, ada sejumlah persoalan yang terjadi di banyak TPS di Kecamatan Kaliwates ketika pencoblosan yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin.
Kendala tersebut yakni banyaknya kekurangan logistik yang terjadi di beberapa kelurahan dan TPS, mulai dari kurangnya formulir C hasil, surat suara, dan segel.
Menghadapi persoalan tersebut, pihaknya telah melakukan pendataan melalui PPS dan di TPS mana saja kekurangan logistik terjadi. (Ulil)