Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah menjadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil surat suara Pemilu 2024 akan mulai berlangsung Minggu besok (18/02/ 2024).
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, usai rapat koordinasi (rakor) dengan 31 PPK di kantor KPU Jember, Jumat petang (16/02/2024).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, jadwal rekapitulasi penghitungan suara dimulai tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Rakor tersebut juga membahas kebutuhan sarana dan prasarana dalam rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Dalam rakor tersebut, akhirnya disepakati rekapitulasi suara di jember digelar mulai tanggal 18 hingga 26 februari 2024.
Sebelumnya, seluruh logistik Pemilu 2024 sudah bergeser dari kantor PPS di 248 desa di Kabupaten Jember ke kantor logistik PPK di 31 kecamatan.
PPK bersama saksi parpol di seluruh kecamatan, tinggal menunggu jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan dari KPU Jember. (Hafit)