Jember Hari Ini – Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menjalankan program uji emisi kendaraan baik roda dua dan roda empat.
Uji emisi dilakukan untuk menjaga kualitas udara atau menekan polusi udara di Jember, khususnya untuk kendaraan yang sudah berusia lebih dari 5 tahun.
Kepala Dishub Jember, Agus Wijaya, mengatakan, uji emisi akan diberikan secara gratis setiap hari Selasa, Rabu, dan Kamis pada pukul 13.00-15.00 WIB. Uji emisi kendaraan ini berlangsung di kantor UPTD pengujian kendaraan bermotor Dishub Jember.
Agus mengatakan, program ini akan berlangsung sepanjang bulan Februari 2024. Kendati demikian, bila masyarakat tetap ingin melakukan uji emisi di bulan Maret bisa langsung datang ke kantor pengujian.
Agus menyebut, kualitas udara di Jember saat ini masih berada di ambang batas toleransi. Dari hasil uji emisi, pihaknya akan melihat, apakah di Jember perlu ada regulasi yang mengatur larangan atau denda bagi kendaraan tidak lolos uji emisi melintas di kawasan kota.
Lebih lanjut, kata agus, uji emisi dilakukan seiring bertambahnya kendaraan baik roda empat dan roda di jember. Penambahan kendaraan, khususnya roda dua, terpantau mencapai 0,6 hingga 0,7 persen tiap bulannya.
Penambahan jumlah kendaraan secara signifikan di jember terpantau terus meningkat sejak 3 tahun terakhir. (Ulil)