
Jember Hari Ini – Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) Mayang terpaksa melakukan penghitungan ulang surat suara untuk TPS 25 Desa Mayang pada Minggu malam (18/02/2024).
Penghitungan ulang dilakukan setelah sejumlah saksi mengajukan keberatan karena ditemukan ada selisih sebanyak 35 suara antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan hasil pencoblosan suara sah dengan suara tidak sah.
Temuan ini terungkap saat proses rekapitulasi penghitungan surat suara untuk Caleg DPR RI yang dijadwalkan tuntas pada pukul 21.00 WIB.
Namun, akibat penghitungan ulang ini, waktu rekapitulasi menjadi molor selama 2 jam sehingga baru selesai pukul 23.00 WIB.
Menurut salah seorang saksi dari PKB Kecamatan Mayang, Muhammad arifin, jumlah suara di DPT plus suara cadangan yang dikeluarkan dari kotak suara sebanyak 270 surat suara.
Namun total hasil pencoblosan suara sah ditambah suara tidak sah menjadi 305 suara. Dengan demikian, surat suara bertambah atau mengelembung menjadi 35 suara.
Karena itu, semua saksi yang hadir meminta PPS dan PPK untuk membuka kotak suara dan menghitung ulang surat suara yang bertambah tersebut.
Karena itu, pihaknya meminta PPK menghitung ulang surat suara yang salah hitung. Sebab, dalam Peraturan KPU, jika ada saksi yang keberatan, maka boleh dihitung ulang.
Bertambahnya jumlah surat suara diduga karena petugas KPPS di TPS 25 salah menghitung surat suara. Pemilih yang mencoblos partai dan Caleg semestinya hanya dihitung satu suara Caleg. Namun petugas KPPS justru menulis dua suara, yakni suara partai dan suara Caleg. (Hafit)