1 TPS Salah Hitung Perolehan Suara, Rekapitulasi di Desa Mayang Jadi yang Terlama

Jember Hari Ini – Gara-gara salah hitung perolehan suara di satu TPS, rekapitulasi penghitungan suara di Desa Mayang Kecamatan Mayang bertambah lama. Bahkan, baru tuntas selama 2 hari 2 malam karena Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus menghitung ulang akibat 1 TPS bermasalah tersebut.

Menurut salah seorang saksi dari Partai Nasdem, Zainal Abidin, salah hitung tersebut terjadi di TPS 25 karena KPPS memasukkan pemilih yang mencoblos gambar dan Caleg ditulis 2 suara, yakni suara partai dan suara Caleg. Padahal, seharusnya itu adalah satu suara Caleg saja. Karena itu, khusus TPS 25 untuk Caleg DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Kabupaten Jember harus dihitung ulang.

Dia menyebut, rekapitulasi penghitungan untuk TPS 25 itu harusnya tidak sampai 24 jam. Namun molor menjadi hampir 2 hari 2 malam. Penghitungan di Desa Mayang ini menjadi terlama sejak ia menjadi saksi Pemilu pascareformasi.

Sebelumnya, sejumlah saksi partai politik protes dan meminta TPS 25 melakukan penghitungan ulang karena dtemukan adanya jumlah suara yang menggelembung, dari 270 menjadi 305 suara. Adanya selisih 35 suara ini disebabkan karena KPPS salah menghitung perolehan suara Caleg dan suara parpol. (Hafit)

Comments are closed.