
Jember Hari Ini – HR, seorang ayah tiri asal Semboro Jember diduga kuat tega mencabuli anak tirinya yang masih bawah umur. Akibat perbuatannya, HR akhirnya ditangkap polisi.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi tak senonoh itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku SMP.
Kanit Reskrim Polsek Semboro, Aipda Yayang, kepada Prosalina mengatakan, kasus itu terungkap pada bulan Januari 2024 saat ibu korban memergoki tersangka berbuat tak senonoh terhadap korban di ruang tamu.
Meskipun tersangka sempat mengaku sebagai tanda kasih sayang, namun ibu korban tak percaya begitu saja.
Setelah ditanyakan, korban mengaku kepada ibunya telah berkali-kali disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tujuh tahun yang lalu saat korban masih duduk di bangku SMP.
Atas kejadian itu, ibu korban melapor ke Polsek Semboro. Tak butuh waktu lama, polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya pada tanggal 16 Februari 2024 lalu.
Lebih jauh Yayang menjelaskan, saat melancarkan aksinya, disebut tidak ada kalimat ancaman dari tersangka.
Tersangka hanya meminta korban tidak menceritakan kepada orang lain. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Rusdi)