Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Agus Wijaya, menegaskan agar masyarakat tidak perlu membayar biaya parkir bila mendapati ada petugas yang tidak menunjukkan scan barcode Q-RIS untuk pembayaran via non-tunai.
Seperti diketahui, sejak 5 Januari 2024, pembayaran parkir sudah bisa dengan cara non-tunai melalui scan barcode Q-RIS yang harusnya selalu dibawa juru parkir resmi.
Agus mengatakan, sejumlah petugas parkir kini memang terpantau ada yang tidak lagi berkalung barcode Q-RIS.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, pembayaran parkir secara kontan berpotensi untuk dikantongi juru parkir sendiri.
Sementara pembayaran secara non tunai melalui barcode Q-RIS bisa langsung masuk ke kas daerah.
Sekali lagi, Agus mengimbau agar masyarakat turut mengingatkan dan meminta agar bisa membayar melalui barcode Q-RIS meskipun sudah diberi karcis.
Kebijakan ini diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Khusus di Jember, pengguna kendaraan roda dua wajib membayar Rp2.000, sementara untuk roda empat akan dikenakan biaya Rp4.000.
Sebanyak 320 orang juru parkir resmi yang ada di Jember, kata Agus, sudah dibekali barcode E-Parkir untuk menagih biaya parkir di pusat perbelanjaan, toko, dan lokasi lainnya.
Agus mengatakan, pembayaran tunai baru bisa dilakukan setelah juru parkir menunjukkan barcode Q-RIS dan masyarakat tidak memiliki handphone atau sistem pembayaran non tunai. (Ulil)