Buntut Dugaan Kecurangan di Ambulu, KPU Laporkan 3 PPS dan 5 PPK ke Bawaslu

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember resmi melaporkan delapan orang atas dugaan kecurangan Pemilu di Kecamatan Ambulu, Jumat (23/02/2024). Delapan orang terlapor tersebut diantaranya tiga Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, mengatakan, dugaan kecurangan itu berawal dari informasi yang diterima KPU Jember. Masyarakat melaporkan ke KPU bahwa ada ketidaksesuaian antara formulir C hasil plano di TPS dengan yang dibacakan saat proses rekapitulasi di tingkat PPK.

Atas informasi tersebut, KPU Jember melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mendapatkan bukti formulir C sebelum diubah dan setelah diubah.

Berbekal alat bukti itu, KPU Jember secara resmi melapor ke Bawaslu Jember. KPU Jember melaporkan tiga anggota PPS dan lima PPK. Sebab, mereka yang harus bertanggung jawab mulai dari penghitungan suara di TPS sampai logistik bergeser dari PPS ke PPK.

Terkait siapa saja yang benar-benar terlibat kecurangan dari delapan orang tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Jember.

Sementara itu, Staf Bagian Pencegahan Bawaslu Jember, Saiful Rahman, mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh KPU sudah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh komisioner Bawaslu Jember. (Rusdi)

Comments are closed.