
Jember Hari Ini – Seorang oknum LSM berinisial TA, warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari, dibekuk polisi, Rabu (21/02/2024). Ia ditangkap setelah melakukan penipuan berkedok penggemukan sapi.
Kapolsek Bangsalsari Iptu, Joko Sumargo, mengatakan, pada bulan Mei 2023 lalu, tersangka merengek butuh uang kepada korban bernama Abdul Rahman, warga Desa Tugusari Kecamatan Bangsalsari.
Saat itu, tersangka meminta kepada Abdul agar mau membeli dua ekor sapi seharga Rp23 juta 750 ribu. Sapi tersebut mulanya diakui sebagai milik tersangka.
Setelah dibeli, ternyata tersangka meminta agar bisa tetap memelihara dua ekor sapi tersebut dengan iming-iming penggemukan dan bagi hasil.
Setelah berlangsung berbulan-bulan, korban kemudian hendak menjual dua ekor sapi tersebut. Korban pun kaget, ternyata sapi miliknya sudah tidak ada di kediaman tersangka.
Tidak lama kemudian, terungkap bahwa dua ekor sapi yang dijual kepada Abdul ternyata bukan milik tersangka. Tersangka ternyata memelihara sapi milik Soleh dengan modus yang sama, yakni penggemukan dan bagi hasil. Atas perbuatannya, tersangka ditangkap pada tanggal 21 Februari 2024 lalu.
Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. Lebih jauh Joko menjelaskan, sebelum penetapan tersangka pada Kamis (22/02/2024), polisi sempat melakukan mediasi namun gagal.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat Pasal 378 Sub 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)