Jember Hari Ini – Sidang kedua permohonan praperadilan kasus pembunuhan berencana calon mertua, memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jember, Jumat (23/02/2024). Namun begitu sidang dibuka, kuasa hukum SA, Haris Eko Cahyono, mencabut gugatannya. Karena itu, sidang berlangsung singkat.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jember, Totok Yanuarto, menskors sidang selama 1 jam untuk menyiapkan putusan. Dalam persidangan, Totok meminta waktu hingga pukul 16.00 WIB untuk menyusun putusan.
Sementara itu, Zainur Ratna Safitri, kuasa hukum Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan, timnya sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut.
Sementara itu, Haris Eko Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya pencabutan praperadilan tersebut. Dia pun menyampaikan alasannya. Pada Kamis kemarin (22/02/2024) pokok perkara kasus pembunuhan itu sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh majelis hakim.
Menurutnya, upaya praperadilan status tersangka jika dilanjutkan tidak akan membuahkan hasil. Sesuai hukum acara dalam KUHAP, jika pokok perkara sudah dilakukan pemeriksaan oleh majelis hakim, maka permohonan praperadilan akan gugur. Demi efisiensi waktu, pihaknya akan fokus pada persidangan pokok perkara yang dilanjutkan pada Selasa (27/02/2024).
Sebelumnya, Haris Eko Cahyono, kuasa hukum tersangka SA, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jember. Dia menilai penangkapan dan penahanan tersangka SA tidak sah.
Sebab, penetapan dan penahanan SA, warga Dusun Jombang Desa Yosowilangun Lor Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang tidak berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah sehingga dia meminta kliennya dibebaskan.
Pantauan Prosalina FM di Pengadilan Negeri Jember, Jumat sore, para pihak masih menunggu sidang pembacaan putusan oleh hakim. (Hafit)