
Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember memastikan tidak ada proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) akibat adanya temuan dugaan kecurangan di dua TPS Desa Pontang Kecamatan Ambulu. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, Jumat (23/02/2024).
Menurut Hanafi, meskipun pelaku sudah berhasil mengubah perolehan suara salah satu Caleg DPRD Kabupaten Jember, namun pada akhirnya kecurangan tersebut berhasil terdeteksi sehingga proses rekapitulasi di tingkat PPK sudah dikembalikan sesuai formulir C hasil plano di tingkat PPS, yakni TPS 24 dan 35.
Karena itu, KPU Jember memastikan kecurangan tersebut tidak sampai berujung dilakukan pemungutan suara ulang. Sebab, proses pemungutan suara di TPS 24 dan 35 sudah dilaksanakan sesuai aturan. Kecurangan tersebut terjadi pascapemungutan suara atau saat proses pergeseran logistik dari PPS ke PPK.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, kecurangan yang teridentifikasi oleh KPU Jember hanya ada di TPS 24 dan 35 Desa Pontang Ambulu. Potensi kecurangan bisa saja terjadi di TPS lain, namun hal itu menjadi kewenangan Bawaslu Jember sebagai pengawas.
Sebelumnya, KPU Jember resmi melaporkan 3 PPS dan 5 PPK Ambulu ke Bawaslu Jember terkait dugaan penggelembungan perolehan suara caleg.
Delapan orang tersebut dilaporkan karena merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga pergeseran logistik dari PPS ke PPK. (Rusdi)