
Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember menyampaikan hasil kajian akhir dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang digelar Laskar Sholawat Nusantara (LSN) di Jember Sport Garden pada 10 Januari 2024 lalu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, di kantornya, Senin (26/02/2024).
Kini, setelah melakukan serangkaian kajian, klarifikasi, hingga penentuan pasal dugaan pidana pelanggaran, Bawaslu menyatakan bahwa kegiatan di JSG tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai pasal yang diterapkan.
Bawaslu Jember ketika itu menurunkan 100 pengawas untuk memantau kegiatan Sholawat Kebangsaan yang dihadiri Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Bawaslu sempat menyatakan ada dugaan pelanggaran karena terdapat unsur kampanye.
Kegiatan Sholawat Kebangsaan yang dihadiri puluhan ribu orang tersebut diduga melanggar aturan kampanye skala besar sebelum jadwal yang ditentukan. Sebab, kampanye skala besar baru boleh digelar pada tanggal 21 Januari 2024.
Devi mengatakan, pihak terlapor dalam kasus ini ditujukan kepada pihak penyelenggara acara, bukan dari Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Sejauh ini pihaknya tidak bisa membuktikan siapa yang memasang sejumlah atribut kampanye atau banner di JSG ketika itu. (Ulil)