Indikasi Penggelembungan Suara di Sumberbaru Dilaporkan ke Bawaslu

Jember Hari Ini – Tim Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi, mendatangi kantor Bawaslu Jember, Senin siang (26/02/2024). Mereka melaporkan dugaan penggelembungan suara terhadap Caleg DPR RI dari Golkar nomor urut 4.

Ketua Tim Pemenangan Bang Pur, Ali Murtadlo, mengatakan, berdasarkan analisis internal, dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru mencapai 5 ribu lebih. Dari perolehan yang awalnya hanya 4 ribuan menjadi 9 ribuan.

Temuan tim di lapangan, lanjut Ali, pelaku melakukan aksinya dengan menambah surat suara yang digunakan sehingga saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan terjadi perbedaan jumlah pemilih.

Hal itu terjadi di 6 desa di Kecamatan Sumberbaru, yakni Desa Sumberbaru, Gelang, Jamintoro, Sumberagung, Jatiroto, dan Kaliglagah. Atas temuan itu, tim Bang Pur mendesak Bawaslu Jember segera bertindak agar ada proses penghitungan maupun rekapitulasi ulang .

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, laporan yang disampaikan tim Bang Pur akan dilimpahkan ke Panwas Kecamatan Sumberbaru. Sebab, jika ditangani langsung oleh Bawaslu Jember memerlukan waktu yang cukup lama karena harus melalui proses ajudikasi. Meskipun demikian, Bawaslu Jember akan memantau proses kajian di tingkat kecamatan hingga akhirnya terbit rekomendasi.

Dalam penanganan dugaan pelanggaran administrasi, salah satunya dapat berupa hitung ulang di tingkat TPS maupun rekapitulasi ulang di tingkat PPK. Devi memastikan, paling cepat rekomendasi tersebut terbit 2 hari dan paling lambat 3 hari kerja. (Rusdi)

Comments are closed.