Pelaku Penggelembungan Suara di Sumberbaru Terancam Pidana

Jember Hari Ini – Selain melaporkan dugaan pelanggaran administrasi, tim Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi, juga melaporkan terkait dugaan tindak pidana Pemilu. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat bisa terancam dipidana.

Kuasa hukum Bang Pur, Pudoli Sandra, mengatakan, pihaknya menduga penggelembungan suara di Kecamatan Sumberbaru dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif, bukan sekadar kelalaian. Sebab, terjadi di 6 desa yang berada di Kecamatan Sumberbaru.

Karena itu, Sandra meminta Bawaslu Jember merekomendasikan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat. Jika memang nantinya ada dugaan keterlibatan PPK dan Panwascam, maka Sandra mendesak agar mereka dipidana, disidang etik dan diberhentikan dengan tidak hormat. Termasuk juga jika memang ada keterlibatan pihak lain, mulai operator hingga saksi juga harus diproses secara hukum.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, laporan dugaan pidana tidak bisa dilimpahkan ke Panwascam seperti laporan dugaan pelanggaran administrasi. Sebab, di Panwascam tidak ada unsur Gakkumdu sehingga laporan dugaan pidana tersebut ditangani langsung oleh Bawaslu Jember. Register laporan tersebut nanti masuk ke Gakkumdu yang didalamnya ada jaksa dan polisi.

Sesuai prosedur, katanya, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu maksimal 17 hari kerja. Pidana yang data dijatuhkan nanti bisa karena kelalaian maupun kesengajaan yang sama-sama memiliki ancaman pidana kurungan dan denda. (Rusdi)

Comments are closed.