
Jember Hari Ini – Hingga saat ini, Selasa (27/02/2024) proses hitung ulang di tingkat TPS di Kabupaten Jember sudah terjadi di 29 TPS yang tersebar di 14 kecamatan. Proses hitung ulang tersebut dilakukan setelah mendapatkan protes dari sejumlah saksi partai politik.
Ketua Bawaslu Jember, Sandra Aditya Pradana, mengatakan, 29 TPS yang melakukan hitung ulang berada di beberapa kecamatan seperti Jelbuk, Patrang, Mayang, Tempurejo, Arjasa, Mumbulsari, Silo, Sumberbaru, Sumberjambe, Sumbersari, Bangsalsari, Puger, Kaliwates, dan Ajung.
Penyebab dilakukan hitung ulang tersebut beragam, mulai dari isu pergeseran suara, kesalahan prosedur, hingga kesalahan penafsiran perolehan suara.
Sanda mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Jelbuk. Proses hitung ulang dilaksanakan karena ada ketidaksesuaian data jumlah pemilih dengan perolehan suara.
Setelah dicek, ternyata hal itu terjadi karena kesalahan penafsiran. PPS menafsirkan surat suara yang tercoblos di nama partai dan Caleg dihitung dua suara. Padahal, sesuai PKPU, semestinya suaranya untuk Caleg saja. (Rusdi)