
Jember Hari Ini – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember menyayangkan pembukaan kotak suara oleh KPU di Kecamatan Sumberbaru pada Minggu petang (25/02/2024). Sebab, proses pembukaan kotak suara itu dilakukan tanpa kehadiran saksi dari partai politik.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan, upaya membuka kotak suara yang dalam kondisi tersegel di Kecamatan Sumberbaru menyusul isu dugaan penggelembungan suara.
Komisioner KPU Jember bersama stafnya turun langsung ke Kecamatan Sumberbaru. Saat itu, KPU Jember membuka kotak suara tanpa melibatkan saksi dari partai maupun dari peserta Pemilu.
Bawaslu Jember menyayangkan tindakan yang dilakukan KPU Jember tersebut. Bawaslu tidak ingin proses Pemilu yang sudah berjalan sejauh ini menimbulkan persoalan dikemudian hari. Karena itu, Bawaslu Jember berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jatim atas kejadian itu.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara yang terjadi di Kecamatan Sumberbaru dilaporkan dilaporkan ke Bawaslu Jember. Tak hanya terjadi pada Caleg DPR RI dari Golkar, dugaan penggelembungan di Kecamatan Sumberbaru juga terjadi pada Caleg DPRD Jatim. (Rusdi)