
Jember Hari Ini – Penyelenggara Pemilu yang mengalami kecelakaan kerja dalam Pemilu 2024 akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Besarannya sekitar Rp36 juta.
Demikian diungkapkan Koordinator Divisi SDM, Parmas, dan Sosdiklih KPU Kabupaten Jember, Andi Wasis, kepada Prosalina FM, Senin (26/02/2024).
Dia menjelaskan, seluruh penyelenggara Pemilu sudah didaftarkan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam program asuransi kesehatan dan kecelakaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka yang sudah didaftarkan berhak mendapatkan jaminan kesehatan gratis dan asuransi kecelakaan kerja. Karena itu, pihaknya masih mengumpulkan administrasi untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan asuransi kematian. Pihaknya masih berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, jumlah penyelenggara Pemilu 2024 yang meninggal dunia pascapelaksanaan pencoblosan bertambah 2 orang. Keduanya adalah Agus Siswanto, laki-laki wiraswasta petugas ketertiban TPS di Dusun Rejosari Desa Gumelar Balung meninggal pada 24 Februari 2024. Kemudian atas nama Supinem, petugas KPPS Kalisat Dusun Krajan II Desa Ngampelrejo Kecamatan Jombang meninggal pada 22 Februari 2024.
Jumlah total penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia sebanyak 9 orang. Tujuh orang diantaranya meninggal dunia selama masa tahapan Pemilu 2024 sebelum dan pada saat pencoblosan. (Hafit)