
Jember Hari Ini – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sumberbaru didampingi Bawaslu Jember akhirnya menuntaskan kajiannya terkait dugaan penggelembungan. Berdasarkan hasil kajian itu, Panwascam Sumberbaru menemukan selisih suara sebanyak 5.100 lebih.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, Bawaslu memang melimpahkan laporan dari tim Caleg DPR RI nomor urut 1 dari Partai Golkar, Mohammad Nur Purnamasidi, ke Panwascam Sumberbaru. Panwascam kemudian menyandingkan data yang dimiliki Panwascam dengan 8 bendel data yang dimiliki pelapor.
Setelah disandingkan, ternyata memang terdapat selisih sebanyak 5.100 lebih pada perolehan suara Caleg dari Partai Golkar. Atas temuan itu, Panwascam membuat tiga rekomendasi kepada KPU Jember. Pertama, Panwascam merekomendasikan KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan rekapitulasi ulang di pilihan DPR RI.
Kedua, merekomendasikan KPU Jember memerintahkan PPK Sumberbaru agar melakukan hitung ulang di pilihan DPR RI dalam waktu 1×24 jam setelah rekomendasi diterbitkan, yakni terhitung mulai tanggal 27 Februari 2024.
Ketiga, merekomendasikan KPU Jember agar memerintahkan PPK Sumberbaru memberikan lampiran model d ke seluruh saksi dan Panwascam Sumberbaru. Sebab, fakta di lapangan saksi tidak mendapatkan salinan model D hasil kecamatan.
Sebelumnya, dugaan penggelembungan suara Caleg dari Partai Golkar di Kecamatan Sumberbaru terungkap setelah rekapitulasi di tingkat PPK. Tak hanya terjadi pada Caleg DPR RI, dugaan penggelembungan juga terjadi pada Caleg DPRD Jatim. (Rusdi)