Jember Hari Ini – Tindakan membuka kotak suara tanpa kehadiran saksi peserta pemilu oleh komisioner KPU Jember di Kecamatan Sumberbaru berbuntut panjang. Seorang pengacara bernama Lukman melaporkan Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, ke Bawaslu Jember pada Selasa sore (27/02/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember, Devi Aulia Rahim, mengatakan, pascatindakan membuka kotak suara oleh komisioner KPU Jember, Bawaslu sudah melakukan kajian. Termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu Jatim.
Pada Selasa sore kemarin, ternyata tindakan tersebut akhirnya juga dilaporkan ke Bawaslu Jember. Sejauh ini, laporan tersebut masih dikaji di Bawaslu Jember.
Lebih jauh Devi menjelaskan, tindakan membuka kotak suara seharusnya dilakukan atas rekomendasi forum atau rekomendasi Panwascam. Terkait dugaan pasal yang dilanggar Komisioner KPU Jember itu, Devi masih pelaku melakukan kajian untuk menentukan masih ranah administrasi atau pidana.
Sementara, Komisioner KPU Jember, Ahmad Hanafi, menanggapi santai pelaporan dirinya ke Bawaslu Jember. Sebab, setiap warga negara memang berhak melaporkan tindakan yang dianggap tidak sesuai.
Hanafi menceritakan, saat membuka kotak suara, ia tidak sendiri, tetapi juga ada komisioner KPU Jember lainnya, Ahmad Susanto. Kotak suara tersebut dibuka kembali setelah ppk sumberbaru sudah menyelesaikan rekapitulasi suara, namun muncul dugaan penggelembungan.
Hanafi mengaku, saat membuka kotak suara memang tidak melibatkan saksi dari peserta Pemilu. Namun, disaksikan oleh polisi, TNI, PPK, dan Panwascam. (Rusdi)