
Jember Hari Ini – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, Yuliana Harimurti, memberikan respons terkait pedagang pasar tradisional yang mengeluh dengan naiknya pajak atau retribusi lapak pasar sebesar 100 persen lebih.
Dia juga merespons keluhan para pedagang yang disampaikan melalui Radio Prosalina yang menyebut kenaikan retribusi berlangsung tanpa adanya sosialisasi.
Yuliana kepada Prosalina melalui keterangan tertulis mengatakan, pihaknya langsung kembali memerintahkan kepada petugas di setiap pasar tradisional untuk turun menemui para pedagang pada hari ini, Kamis (29/02/2024).
Yuliana kembali menjelaskan bahwa kenaikan retribusi lapak pedagang yang naik 100 persen sudah dibahas bersama DPRD Jember dan ditetapkan melalui Perda Retribusi dan Pajak Daerah. Apalagi, pajak retribusi lapak pedagang pasar tradisional di Jember juga sudah tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2011.
Dia menyebut akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut. Kini, dari seluruh pasar tradisional di Jember, sebanyak 50 persen sudah mulai tertib dan mau membayar. Jika pedagang merasa keberatan, pihaknya juga membolehkan untuk membayar dengan cara mencicil.
Bagi pedagang yang tetap ngotot tidak membayar, dia menekankan bahwa statusnya akan dihitung sebagai tanggungan retribusi terhutang. Hingga berita ini ditulis, Yuliana enggan memberikan tanggapan melalui telepon.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Bangsalsari, Mat Ali, masih berupaya untuk menghubungi pihak Disperindag. Dia meminta agar pejabat Disperindag Jember mau datang langsung berbicara dengan pedagang.
Dia menyebut, bila tidak ada respons, pihaknya bersama pedagang akan mendatangi kantor Inspektorat dan berupaya bertemu bupati. Selebihnya, dia bersama pedagang sepakat akan melakukan unjuk rasa bila selama 2 hingga 3 bulan kedepan belum ada respons terkait kebijakan kenaikan retribusi tersebut. (Ulil)