
Jember Hari Ini – Dari 35 orang tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Jember, ternyata satu tersangka berinisial TS merupakan seorang bandar. Ia sudah mengedarkan sabu di Jember selama satu tahun.
Hal ini terungkap dalam rilis pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jember hari ini, Selasa (05/03/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, mengatakan, tersangka TS alias Galiuh yang ber KTP Malang itu ditangkap di Jember saat mengedarkan sabu.
Barang bukti yang disita cukup besar mencapai 800 gram sabu. Ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar yang berada di Aceh. Setelah dikembangkan, ternyata tersangka TS juga pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita barang bukti 12 kg ganja.
Dari 12 kg ganja tersebut, 10 kg diantaranya diproses Polda Jatim dan 2 kg diusut Polres Jember.
Kepada penyidik TS mengaku sudah satu tahun mengedarkan sabu di Jember. Sedangkan terkait ganja, ia mengaku baru satu bulan mengedarkan di Jember. (Rusdi)