Petani Kopi Milo Pace Cari Keadilan, Gagal Temui Bupati, Layangkan Surat Hearing Hingga Somasi

Jember Hari Ini – Sejumlah petani kopi dari Desa Pace Kecamatan Silo berupaya menemui Bupati Jember, Hendy Siswanto, di Pendopo Wahyawibawagraha, Senin sore (04/03/2024).

Para petani mendesak agar bupati turut mengambil langkah dalam persoalan kopi milik warga desa Pace yang dibabat habis oknum pemerintah desa setempat. Apalagi, kopi yang dibabat habis di lahan seluas 3 hektar tersebut merupakan varietas unik bernama Kopi Milo Pace.

Kini para petani terus mencari keadilan. Sejak dibabat habis pada 19 Februari 2024 lalu, Pemkab Jember disebut belum bergerak untuk berupaya menyelamatkan Kopi Milo Pace.

Alananto, kuasa hukum yang mendampingi petani Kopi Milo Pace Hasan Putra kepada Prosalina mengatakan, ketika di pendopo, para petani gagal bertemu dengan Hendy Siswanto. Para petani kemudian diminta untuk berkirim surat terlebih dahulu.

Untuk itu, kata Alananto, pihaknya akan berkirim surat untuk DPRD Jember sekaligus kepada bupati agar bisa digelar pertemuan atau hearing.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum petani juga berkirim surat somasi kepada pihak yang disebut menjadi dalang dalam pembabatan Kopi Milo Pace. Somasi tersebut dilayangkan untuk melihat apakah ada itikad baik untuk memberi balasan agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

Lebih lanjut Alananto mejelaskan, dalam somasi para petani menuntut agar pelaku pembabatan kopi mau bertanggung jawab atas tindakan yang memiliki unsur pidana, serta upaya ganti rugi. Apalagi, Kopi Milo Pace merupakan varietas baru kebanggaan masyarakat Jember.

Selanjutnya, bila tidak ada respons atas somasi tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke pihak kepolisian. Namun sebelum melangkah ke sana, pihaknya berupaya agar persoalan ini bisa diselesaikan lewat jalur musyawarah.

Seperti diketahui, kopi tersebut telah terdaftar di pusat perlindungan varietas tanaman dan perizinan pertanian Kementan sebagai varietas Kopi Milo Pace pada 7 November 2023.

Tidak hanya itu, kawasan lahan tersebut juga telah mengantongi sertifikat Indikasi Geografis (IG) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan nama Kopi Robusta Java Raung Gumitir Jember pada 19 Mei 2023. (Ulil)

Comments are closed.