Sebulan, Polisi Tanggkap 35 Orang Penyalahguna Narkoba Hingga Miras

Jember Hari Ini – Selama bulan Februari 2024, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 32 kasus dengan 35 orang tersangka. Dari 32 kasus tersebut terdiri atas 15 kasus narkotika, 14 kasus okerbaya, dan 3 kasus miras.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan, dari 32 kasus yang berhasil diungkap tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 1 kg. Kemudian 82 ribu butir okerbaya, 46 botol miras, timbangan, dan alat hisap sabu.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang disita, terdapat tiga kasus yang menonjol, yakni kasus sabu seberat 800 gram yang disita dari tersangka berinisial TS. Ts diketahui merupakan pengedar jaringan Malang.

Kasus menonjol yang kedua yakni kasus okerbaya sebanyak 82 butir. Kasus tersebut disita dari tersangka berinisial DA. Selanjutnya kasus menonjol yang ketiga berupa peredaran ganja dengan barang bukti sebanyak 12 kg yang disita dari tersangka berinisial FH.

Lebih jauh Gubunagi menjelaskan, hingga saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi masih menelusuri jaringan pengedar yang berafiliasi dengan pengedar yang berada di dalam lapas. (Rusdi)

Comments are closed.