KPU Jember Perpanjang Rekapitulasi Tingkat Kabupaten hingga Rabu

Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember kembali memperpanjang proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten satu hari lagi hingga Rabu (06/03/2024). Padahal, batas waktu rekapitulasi harusnya berakhir pada Selasa 5 Maret kemarin.

Perpanjangan dilakukan karena masih ada 1 kecamatan, yakni Kecamatan Sumberbaru yang belum tuntas melakukan rekapitulasi hitung suara ulang untuk pemilihan DPRD Kabupaten Jember.

Pantauan Prosalina FM, rekapitulasi sebanyak 30 kecamatan di Kabupaten Jember sudah tuntas tepat waktu pada Selasa kemarin.

Seluruh penyelenggara Pemilu hanya menunggu rekapitulasi ulang suara Kecamatan Sumberbaru. Bahkan, hitung ulang berlangsung hingga Rabu pukul 02.00 WIB.

Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU Jatim tentang tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember. Ada aturan yang membolehkan KPU kabupaten menunda 1 hari lagi karena situasi diluar kendali penyelenggara.

Dia menjelaskan, ada 2 hal yang perbolehkan yakni kejadian di luar kendali penyelenggara.

Syai’in menambahkan, saat ini tinggal menyesuaikan dinamika di Sumberbaru dan pemeriksaan cepat sesuai rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember. Pihaknya kini tinggal penyelesaian administrasi terkait Sirekap. (Hafit)

Comments are closed.