Jember Hari Ini – Sebanyak delapan saksi dari partai politik (parpol) di Jember menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Jember yang digelar KPU Jember di Hotel Aston, Rabu tengah malam (06/03/2024).
Delapan parpol tersebut, antara lain PAN, PPP, PBB, Partai Perindo, Hanura, Partai Buruh, Partai Umat, dan Partai Gelora.
Salah seorang saksi parpol dari PAN, Prastiono menyampaikan menolak menandatangani hasil akhir rekapitulasi karena banyaknya praktik kesepakatan terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tahun 2024.
Dia menjelaskan, ada 8 partai yang menyatakan bahwa hasil rekapitulasi KPU Jember adalah tidak tidak sah. Dia mengklaim punya bukti untuk alasan teresebut sehingga dituangkan dalam persetujuan dan membuat surat pernyataan bersama.
Penolakan menandatangani hasil rekapitulasi KPU Jember dikarenakan adanya dugaan partai politik mendapat dukungan penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU mulai dari tingkat kecamatan sampai kabupaten.
Menaggapi hal tersebut, Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, menyatakan sudah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kabupaten. Untuk selanjutnya akan tetap membawa hasil rekapitulasi ini ke KPU Provinsi Jatim.
Terkait tudingan 8 parpol yang tidak membubuhkan tanda tangan hasil rekapitulasi, Syai’in menyatakan hal itersebut merupakan hak setiap parpol dengan mengisi formulir yang diinginkan.
KPU juga menyiapkan kolom yang disetujui yang nantinya hal ini akan menjadi catatan atau kejadian khusus saat dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. (Hafit)