Jember Hari Ini – Hingga saat ini, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jember hanya menangani satu laporan dugaan pidana Pemilu. Demikian disampaikan Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (07/03/2024).
Bayu mengatakan, meskipun Pemilu di tingkat Kecamatan Sumberbaru banyak menuai protes, namun pelaporannya hanya sebatas di Bawaslu Jember. Sejak awal laporan yang resmi masuk ke sentra Gakkumdu hanya ada satu, yakni dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di Desa Pontang Kecamatan Ambulu.
Sejauh ini, dugaan pidana Pemilu di Desa Pontang Kecamatan Ambulu itu masih dalam proses. Bayu berjanji akan menyampaikan hasil perkembangan dan akhir dari proses hukum tersebut ke publik.
Bayu mengimbau peserta Pemilu yang menemukan dugaan pelanggaran agar menempuh jalur yang sudah disediakan. Jangan sampai menempuh jalur-jalur yang melanggar hukum dan berpotensi menghalang-halangi tahapan Pemilu.
Diketahui, saat memasuki tahap rekapitulasi tingkat PPK sejumlah peserta Pemilu melaporkan dugaan penggelembungan suara ke KPU Jember. Bahkan, khusus dugaan pelanggaran yang terjadi di Desa Pontang Kecamatan Ambulu langsung dilaporkan oleh KPU Jember ke Bawaslu. Tercatat ada delapan penyelenggara yang dilaporkan dalam kasus tersebut. (Rusdi)