Jember Hari Ini – DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember akan menempuh segala upaya hukum untuk memperoleh haknya sebagai peserta Pemilu 2024. Upayanya tersebut berupa laporan ke Bawaslu provinsi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Langkah ini ditempuh karena Bawaslu Kabupaten Jember dan KPU Jember tidak menggubris laporan DPC PPP soal adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dan penggelembungan suara di sejumlah desa di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember.
Kuasa hukum yang juga saksi kabupaten PPP, Ahmad Khoirul Farid, menjelaskan tindakan yang dilakukan KPU dan Bawaslu pada Rabu malam (06/03/2024) hanya sebuah rekayasa.
Menurutnya, KPU membacakan rekapitulasi untuk suara provinsi, kemudian di-skorsing dan dilanjutkan pukul 19.00 WIB dengan agenda pembacaan hasil rekapitulasi ulang di Sumberbaru. Namun saat pleno dimulai, bukannya membaca rekapitulasi suara DPR RI tetapi justru finalisasi. Sebagai kuasa hukum PPP, dia akan melaporkan Bawaslu, KPU termasuk PPK Sumberbaru baru ke instansi terkait.
Ketua DPC PPP Jember, Madini Farouq alias Gus Mamak, mengaku kecewa atas rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, terutama untuk DPR RI. Sebab, ada tahapan yang tidak dilakukan dalam rapat pleno terbuka, untuk membaca finalisasi rekapitulasi suara.
Gus Mamak menduga ada konspirasi KPU dan Bawaslu Jember untuk meloloskan calon tertentu, untuk kepentingan kekuasaan yang saat ini sedang berkuasa di negeri ini.
Sementara itu, Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, menjelaskan terkait sejumlah partai yang masih keberatan, pihaknya sudah memfasilitasi mereka untuk dilakukan penyelesaian. Namun jika masih belum puas, masih ada ruang untuk menyampaikan melalui mekanisme lainnya. (Hafit)