
Jember Hari Ini – Setelah lebih dua pekan menjalani penahanan di Polres Jember oknum LSM berinisial TA, warga Desa Petung Kecamatan Bangsalsari kembali dijemput polisi. Kali ini, yang bersangkutan diperiksa atas dugaan penipuan terhadap panitia pembangunan masjid.
Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, kepada Prosalina Kamis (07/03/2024) mengatakan, tersangka awalnya mendatangi panitia pembangunan masjid dengan memanfaatkan momen pemilu.
Tersangka mengaku sebagai tim sukses salah satu Caleg yang hendak memberikan bantuan dana pembangunan masjid. Korban yang percaya begitu saja, beberapa hari kemudian menyerahkan sejumlah berkas yang diminta tersangka.
Setelah berkas diterima, tersangka kemudian mengirim bukti transfer Rp15 juta. TA kembali menemui korban dan meminta komisi sebesar Rp5 juta.
Usai memberikan komisi itu, korban baru menyadari telah ditipu setelah mengecek saldo rekening pembangunan masjid yang tidak bertambah. Selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.
Lebih jauh, Joko menjelaskan, berkas pemeriksaan dugaan penipuan panitia masjid dipisah dengan berkas sebelumnya sehingga tersangka terancam keluar masuk penjara. Joko mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka TA agar segera melapor.
Sejauh ini, polisi sudah melakukan konfirmasi terhadap tersangka. Tersangka mengakui bahwa bukti transfer yang dikirim kepada korban merupakan bukti palsu. Bukti tersangka dibuat sendiri oleh tersangka menggunakan aplikasi edit foto di ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, TA ditangkap polisi karena kasus penggelapan sapi, dengan modus penggemukan. (Rusdi)