Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember telah mengumumkan hasil akhir perolehan suara untuk Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Jember, Muhammad Syai’in, mengatakan, pihaknya telah menuntaskan rekapitulasi suara pemilihan presiden secara berjenjang, dari KPPS hingga tingkat kabupaten, pada Rabu (06/03/2024).
Hasil rekapitulasi final tingkat Kabupaten Jember sebagai berikut, pasangan Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar memperoleh 261.986 suara. Kemudian pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, memperoleh 967.301 dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 215.497 suara.
Syai’in menjelaskan, untuk saksi Capres dan Cawapres di Kabupaten Jember hanya saksi paslon nomor urut 02 yang menandatangani di form model D hasil.
Meski demikian, Syai’in tidak mempersoalkan saksi paslon lain yang tidak sedia menandatangani hasil rekapitulasi suara karena itu menjadi hak saksi. Menurutnya, meskipun saksi tidak tanda tangan, tidak mempengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
Sementara saksi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil akhir rapat pleno rekapitulasi suara yang disodorkan komisi pemilihan umum.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember, Widarto, masih akan melakukan perlawanan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilpres 2024 dan sedikitnya perolehan suara pasangan yang diusung partainya.
Senada dengan Widarto, Sekretaris Tim Daerah Pemenangan AMIN Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, menyebut telah terjadi banyak kesalahan dalam proses memasukkan data yang berdampak pada pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana dalam pemilihan presiden. (Hafit)