Jember Hari Ini – Selama bulan suci ramadan, jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember dikurangi. Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno, kepada Prosalina, Jumat (15/03/2024).
Suko mengungkapkan, pada bulan puasa, para ASN hanya bekerja selama 32 jam lebih 30 menit selama seminggu. Sementara pada hari biasa, jam kerja ASN normalnya mencapai 37 jam lebih 30 menit per minggu. Sehingga, di bulan ramadan ada pengurangan lima jam dalam seminggu.
Lebih lanjut, Suko mengatakan, bagi ASN Jember yang hanya memiliki lima hari kerja mereka akan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Kecuali di hari Jumat yang akan pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara bagi pejabat yang bertugas di instansi enam hari kerja dalam seminggu, mereka mulai masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Lebih lanjut, Suko mengimbau meskipun jam kerja ASN berkurang, mereka dilarang bermalas-malasan. Khusus ASN beragama muslim, puasa tidak bisa menjadi alasan mengurangi kualitas pelayanan. (Ulil)