
Jember Hari Ini – Seorang pria berinisial HR, warga Desa Ampel Kecamatan Wuluhan kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Wuluhan. Ia ditangkap polisi karena telah menggelapkan sepeda motor seharga Rp16 juta milik Awi Sutjipto, warga Desa Dukuh Dempok Kecamatan Wuluhan.
Kapolsek Wuluhan, AKP Solikhan Arief, mengatakan, tersangka mendatangi rumah korban untuk menyewa motor pada bulan Maret 2023.
Saat itu terjadi kesepakatan dengan biaya sewa sebesar Rp25 ribu per hari. Tersangka membayar biaya sewa selama 10 hari. Namun, hingga batas pengembalian, tersangka tak kunjung mengembalikan motor korban. Bahkan, tersangka terus menghindar saat ditanya oleh korban. Hingga satu tahun berlalu, tersangka belum juga mengembalikan motor korban.
Korban yang merasa ditipu kemudian melapor ke Polsek Wuluhan pada bulan Maret 2024. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (13/03/2024).
Kepada penyidik tersangka mengaku terpaksa menggadaikan motor korban kepada orang lain dengan alasan butuh uang untuk membayar utang.
Lebih jauh Arief menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor nopol P-3926-HA berikut STNK dan BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Tersangka terancam maksimal 4 tahun penjara. (Rusdi)