Masyarakat Jember Bisa Ikut Pantau Kendaraan Dinas ASN yang Digunakan Mudik atau Berlibur

Jember Hari Ini – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Sukowinarno, menegaskan bahwa para pegawai atau ASN dilarang keras memanfaatkan kendaraan dinas untuk berlibur atau mudik lebaran Idul Fitri 2024.

Suko mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran, mengingatkan ASN agar tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Dalam surat tersebut, pihaknya akan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi masyarakat.

Masyarakat bisa melapor bila melihat atau mengetahui ada kendaraan dinas yang beroperasi ketika momentum mudik atau di Hari Raya Idul Fitri. Laporan juga bisa disampaikan langsung ke BKPSDM, Inspektorat atau BPKAD Jember.

Suko memastikan, ketika memasuki masa mudik hingga libur lebaran, semua kendaraan dinas wajib terparkir di kantor atau rumah pribadi.

Selain itu, Suko juga menegaskan bahwa ASN juga dilarang menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun, apalagi pada momentum menghadapi lebaran Idul Fitri. (Ulil)

Comments are closed.