
Jember Hari Ini – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jember, Ahmad Halim, menegaskan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif 2024 secara berjenjang sudah tuntas hingga tingkat nasional.
Apalagi KPU RI secara resmi telah mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional beberapa hari kemarin. Menurut dia, laporan pihak pan terkait pelanggaran administrasi yang disidangkan di kantor Bawaslu sudah melewati masa waktunya.
Karena itu, Halim enggan mengomentari pergeseran suara PAN ke Partai Gerindra sebanyak 2.020 suara, pascahitung ulang di Kecamatan Sumberbaru. Menurut dia, perolehan suara partai gerindra, secara nasional sudah sah sejak diumumkan secara resmi oleh KPU RI.
Halim menjelaskan, pelaporan kasus seperti itu dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan tingkat nasional.
Saat ini, penghitungan rekapitulasi tingkat nasional sudah tuntas. Jika masih ada sengketa hasil perolehan suara, saat ini sudah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyidangkan dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
Sementara kuasa hukum DPP PAN, Nasrullah, mengakui jika untuk kasus sengketa perolehan suara sudah menjadi kewenangan MK.
Namun saat menyampaikan laporan ke Bawaslu RI, penanganan kasusnya dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Jember. Karena itu, pihaknya ingin mendapatkan informasi yang sebenarnya tentang penyusutan suara PAN Jember.
Sebelumnya, dalam sidang pelanggaran administrasi di Bawaslu, kuasa hukum PAN menyebut ada pergeseran suara pan sebanyak 2.020 ke Partai Gerindra pascahitung ulang di Sumberbaru. (Hafit)