Jember Hari Ini – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menilai Bawaslu Kabupaten Jember tidak berwenang menangani perkara sengketa hasil Pemilu 2024.
Sebab, laporan tersebut sudah kedaluwarsa atau melewati batas waktu sebagaimana ketentuan undang-undang.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai’in, saat membacakan tanggapan terlapor dalam sidang perkara pelanggaran administrasi Pemilu di kantor Bawaslu Jember, Selasa siang (26/03/2024).
Menurut Syai’in, sesuai fakta yang menjadi obyek persidangan terkait dengan perselisihan hasil Pemilu 2024 yang diatur dalam Pasal 473 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 seharusnya laporan itu ditujukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, Bawaslu tidak berwenang dan memutus laporan perselisihan hasil Pemilu karena sudah menjadi kewenangan MK. Selain itu, obyek laporan pelapor tidak jelas, apakah pelanggaran administrasi atau perselisihan hasil suara, serta tidak ada korelasinya dengan alat bukti yang dilampirkan.
Selain itu, berdasarkan surat Bawaslu RI Nomor 290, penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu 2024, pembacaan putusan sudah harus selesai pada hari Senin (18/03/2024).
Dari fakta ini, Bawaslu sudah tidak berwenang lagi menangani dan memutus perkara tersebut karena sudah melewati batas waktu 18 Maret.
Sementara Habib Zaini yang menjadi kuasa hukum saksi PAN, Haidir Windu Setiaji, membantah jawaban terlapor tersebut.
Dia menjelaskan, yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jatim berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Bukan hanya administrasif karena faktanya ada unsur pidananya.
Dia menilai terlapor kurang cermat dalam melihat laporan tersebut. Sebab, kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 13 Maret 2024, sebelum ada surat dari Bawaslu.
Setelah pembacaan laporan tersebut, ketua sidang menunda sidang, selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan ahli dari pelapor. (Hafit)