
Jember Hari Ini – Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Jember disomasi soal lelang pembangunan Alun-Alun Jember dan pengerjaan konstruksi Jalan Andongrejo-Bandealit tahun 2024.
Sebab, somasi yang dilayangkan Mohammad Husni Thamrin, menilai lelang tersebut illegal karena yang bersangkutan tidak memiliki sertifikat lelang proyek yang nilainya di atas Rp200 juta.
Menurut Thamrin, lelang proyek tersebut, terungkap dalam pengumuman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Jember, Rabu (17/04/2024).
Diantaranya lelang pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit dengan nilai pagu anggaran 19 milar 400 juta 4 ribu 850 rupiah, serta lelang jasa konsultansi pengawasan Landscape Alun-Alun Jember dengan nilai pagu Rp341 juta.
Selain itu, pembangunan Alun-Alun Jember-Lanscape Alun-Alun dengan pagu 20 miliar 214 juta 140 ribu 261 rupiah.
Menurut Thamrin, proses pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pokja pemilihan pada bagian UKPBJ Kabupaten Jember mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dari hasil penelitian Thamrin, didapatkan bahwa pejabat pengelola pengadaan barang/jasa di Kabupaten Jember masih belum memiliki sertifikat kompetensi dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk kualifikasi tipe A dan B.
Selain itu, Thamrin juga mempersoalkan pekerjaan konstruksi peningkatan Jalan Andongrejo-Bandealit. Sebab, pembangunan Jalan Andongrejo-Bandealit adalah kawasan taman nasional dan pengelolaannya di bawah Balai Taman Nasional Meru Betiri. Menurutnya, di kawasan TNMB tidak boleh ada aktivitas apapun yang berpotensi merusak kawasan taman nasional.
Karena itu, Thamrin meminta Kepala UKPBJ Kabupaten Jember menghentikan proses lelang pengadaan barang/jasa hingga terpenuhinya ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paling lambat 7×24 jam sejak tanggal surat dibuat.
Sementara Kepala UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, belum berhasil dikonfirmasi. (Hafit)