
Jember Hari Ini – Pelanggaran terhadap Pasal 5 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih sering terjadi. Masih ditemukan wartawan menulis berita mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono, saat menjadi pemateri kegiatan Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan (OKK) di Pendapa Wahyawibawagraha Jember, Sabtu siang (27/04/2024).
Mahmud menjelaskan, sesuai Pasal 5 Undang-Undang Pers, pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah. Kendati sudah berlaku pascareformasi, namun belum semua wartawan mematuhinya.
Mahmud mencontohkan, masih ditemukan wartawan yang meliput peristiwa kriminal langsung menjustifikasi pelaku bersalah dengan identitas lengkap. Padahal, terduga pelaku baru ditangkap dan belum dinyatakan bersalah oleh hakim. Selain itu, sebagian wartawan juga sering menyebut identitas anak secara lengkap dalam berita.
Mahmud mengingatkan, selain berdampak buruk bagi orang yang diberitakan, pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah dapat menyebabkan wartawan terancam hukuman.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers, wartawan yang melanggar Pasal 5 dapat dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda sebsar Rp500 juta. (Rusdi)