
Jember Hari Ini – Satpol PP Jember bersama Kantor Bea Cukai Jember menggelar rokok ilegal di Kecamatan Mayang dan Silo, Senin (06/05/2024). Selain menyita rokok ilegal, kali ini petugas gabungan juga menemukan minuman keras jenis arak ilegal.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, mengatakan, razia dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Kecamatan Mayang dan Silo. Petugas gabungan kemudian menyasar puluhan toko di dua kecamatan itu.
Dari hasil penyisiran itu, petugas gabungan menemukan 10 bungkus rokok ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan 110 botol arak yang disimpan di dalam kardus rokok di sebuah toko di Kecamatan Silo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik rokok dan miras ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rusdi)