
Jember Hari Ini – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) mulai disidangkan di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (06/05/2024).
Sidang bisa diikuti secara offline dari pengadilan MK dan online dari daerah masing-masing.
Menurut Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jember, Dessy Anggraeni, ketiga kasus PHPU tersebut salah satunya dijadwalkan Senin hari ini. Khususnya untuk polemik pemilu Daerah Pemilihan (Dapil) Jatim 4 Jember-Lumajang.
Pihaknya mengikuti persidangan secara online melalui saluran live Youtube MK dari Kantor KPU Jember karena turut menjadi pihak yang tergugat. Karena itu, KPU berkewajiban menyediakan data dan semua alat bukti yang dibutuhkan.
Dia menjelaskan, hari ini agendanya pemeriksaan awal, pembacaan gugatan, dan pemeriksaan alat bukti. Sidang masih belum masuk pada pemeriksaan saksi-saksi.
Dessy menambahkan, KPU Jember sudah menyerahkan alat bukti yang diperlukan bagi pemohon dan termohon semuanya sudah dipenuhi. Untuk selanjutnya, pihaknya tetap mengikuti persidangan secara online sambil menunggu permintaan alat bukti baru dari para pihak.
Ketua DPC PPP Jember, Madini Faruq, membenarkan adanya sidang di MK tersebut. Karena itu, pihaknya menginstruksikan kepada pengurus PPP di tingkat kecamatan dan tingkat desa untuk berdoa bersama agar PPP bisa lolos ke Senayan. Pihaknya menunggu putusan dari majelis hakim MK. Ia berharap bisa menang dalam gugatan itu. (Hafit)