Sidang Polemik Tanah Eks Lokalisasi Besini, Ungkap Aktivitas Prostitusi Masih Beroperasi

Jember Hari Ini – Meski sempat ditutup Pemkab Jember tahun 2007 silam, namun aktivitas lokalisasi di Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger masih aktif hingga saat ini.

Untuk menghentikan praktik lokalisasi, Budi Hariyanto, kuasa hukum ahli waris pemilik tanah eks lokalisasi Besini meminta Pemkab Jember menyerahkan kepada ahli waris keluarga Sufren, warga setempat.

Demikian dia tegaskan usai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jember, Senin siang (06/05/2024).

Menurut Budi, tanah yang ditempati di eks lokalisasi Puger adalah milik kliennya selaku ahli waris keluarga Sufren.

Luas total tanah milik kliennya sekitar 13 ribu meter persegi. Namun luas tanah yang ditempati eks lokalisasi sekitar 7.000 meter persegi.

Fakta dalam persidangan, meski lokalisasi sudah ditutup, Besini masih tetap beroperasi. Bahkan, Wakil Bupati Jember, Gus Firjaun, sempat melakukan sidak ke tempat tersebut, namun sepi karena sidaknya di siang hari. Menurut dia, lokalisasi itu hanya ada di malam hari.

Budi berharap, tanah yang ditempati eks lokalisasi itu dikembalikan ke pemilik. Dengan dikembalikan ke pemilik, praktik lokalisasi akan hilang dengan sendirinya.

Sementara kuasa hukum Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, menjelaskan, tidak ada yang baru dalam gugatan yang dilakukan pihak keluarga Sufren. Hal tersebut sifatnya hanya pengulangan pada gugatan sebelumnya yang ditolak. Sebab, objek tanahnya sama. Bedanya pada letak objek. Jika dulu di sisi kanan, namun yang diajukan kini di sisi kiri.

Sebelumnya, mediasi atas polemik status tanah eks lokalisasi Besini Desa Puger Kulon Kabupaten Jember di Komisi A DPRD Jember belum menemui titik terang. Karena itu, salah seorang ahli waris pemilik tanah, keluarga Sufren, menggugat Pemkab Jember ke Pengadilan Negeri Jember. (Hafit)

Comments are closed.