Polemik Tanah Eks Lokalisasi Besini, Penggugat Sebut Bukan Tanah Irigasi Pemkab

Jember Hari Ini – Tanah  eks lokalisasi di Dusun Besini Desa Puger Kulon Kecamatan Puger bukan tanah irigasi milik Dinas Pengairan Pemkab Jember.

Demikian disampaikan keterangan saksi penggugat dari ahli waris keluarga Supren, Muhammad Hayin, dalam sidang sengketa tanah eks lokalisasi Besini di Ruang Sari Pengadilan Negeri Jember, Senin (13/05/2024).

Namun pihak kuasa hukum tergugat 1 Pemkab Jember, Fredy Andreas Caesar, menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut sehingga saksi tidak diambil sumpahnya sebagai saksi.

Menurut Hayin, sebelum tanah dijadikan lokalisasi yang tahunnya tidak diketahui, tanah tersebut adalah lahan pertanian dan ia pernah menggarap lahan tersebut. Ia menyewa tanah tersebut. Namun karena akan dijadikan lokalisasi, ia kemudian berhenti menggarap tanah itu.

Menanggapi keterangan itu, Fredy Andreas membantah keterangan hayin. Dia menjelaskan, Hayin termasuk bagian dari keluarga penggugat, yakni mantan menantu dari keluarga Supren sehingga dia dinilai memiliki tendensi kepentingan dalam kasus ini.

Karena itu, dia tidak bersedia menjalani sumpah menjadi saksi dalam kasus tersebut sehingga nilai kesaksian tidak sama dengan 2 saksi yang dihadirkan sebelumnya. Menurut Fredy, tanah eks lokalisasi yang menjadi objek sengketa saat ini adalah tanah pengairan.

Sementara Budi Haryanto, kuasa hukum ahli waris keluarga Supren menjelaskan, meski saksi tidak disumpah, keterangan dibutuhkan untuk memperkuat keterangan 2 saksi sebelumnya.

Dia menegaskan, sesuai keterangan 3  saksi, letak aset Pemkab Jember bukan di daerah obyek sengketa, tetapi jauh di luar obyek sengketa tersebut.

Sebelumnya, ahli waris pemilik tanah menggugat Pemkab Jember, camat dan Kades Puger Kulon ke Pengadilan Negeri Jember. Selain itu, turut menjadi tergugat para penghuni eks lokalisasi. (Hafit)

Comments are closed.