Jember Hari Ini – Somasi kasus tender proyek di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) bergulir di Komisi C DPRD Jember, Rabu (15/05/2024)
Dalam proses mediasi di Komisi C DPRD Jember, advokat Mohammad Husni Thamrin yang mensomasi Plt Kepala Bagian UKPBJ Pemkab Jember, Prima Kusuma Dewi, mengaku belum puas.
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Thamrin memberi deadline waktu kepada Prima selama 2 hari untuk menunjukkan sertifikat kompetensi tipe A dan tipe B ke Komisi C DPRD Jember.
Thamrin menyebut, Plt Kabag UKPBJ Jember hanya memiliki sertifikat kompetensi tipe C yang hanya untuk pengadaan barang ringan yang sifatnya rutin dan nilainya dibawah Rp200 juta.
Sehingga tidak bisa melakukan lelang proyek infrastruktur seperti jalan dan bangunan gedung yang nilainya di atas Rp200 juta. Sebab, yang bersangkutan harus memiliki sertifikat kompetensi tipe A minimal kompetensi tipe B.
Sementara Plt Kabag UKPBJ Jember, Prima Kusuma Dewi, menjelaskan apa yang dilakukan UKPBJ Jember saat ini sudah sesuai prosedur.
Apa yang diminta Thamrin bukan kapasitasnya untuk menunjukkan. Menurtnya, dia hanya bersedia menunjukkan sertifikat kompetensi tipe A dan tipe B ke Komisi C DPRD Jember.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jember, Budi Wicaksono, menjelaskan, pihaknya hanya memediasi konflik tersebut untuk kepentingan masyarakat Jember. Karena itu, pihaknya menunggu surat-surat tersebut dalam waktu 2 hari. Selain itu, pihaknya juga akan berkonsultasi ke LKPP.
Sebelumnya, Mohammad Husni Thamrin menilai proses lelang pembangunan Alun-Alun Jember dan pengerjaan konstruksi jalan Andongrejo-Bandealit tahun 2024 senilai sekitar Rp40 miliar ilegal.
Karena itu, dia melayangkan somasi terhadap Plt Kepala Bagian UKPBJ Kabupaten Jember, Prima Kusuma Dewi, sejak Kamis 18 April 2024. (Hafit)