
Jember Hari Ini – Polisi memastikan kabel Telkom sepanjang 2.000 meter yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah merupakan aset lama perusahaan Telkom. Karena itu, pencurian kabel tersebut tidak mengganggu layanan Telkom.
Kapolsek Jenggawah, AKP Eko Basuki Teguh Wibowo, mengatakan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak Telkom, kabel yang ditemukan di rumah kontrakan tersangka SU dan TH dipastikan aset Telkom. Namun, kabel tersebut sudah tidak terpakai karena Telkom saat ini menggunakan kabel fiber optik.
Kendati tidak terpakai, namun kabel tersebut masih tercatat sebagai aset Telkom. Semestinya, lanjut Eko, kabel yang diduga dicuri itu tetap tertanam di dalam tanah.
Sesuai SOP perusahaan, kabel itu semestinya saat diangkat dari tanah, disimpan di suatu tempat di Kecamatan Kalisat. Cara menjualnya juga harus dilakukan melalui proses lelang resmi.
Sejauh ini, pihak Telkom masih proses menghitung kerugian dalam kasus tersebut. Polisi juga belum bisa menentukan tempat pelaku mencuri kabel itu. Sebab, saksi kunci berinisial rj sampai saat ini masih dalam pengejaran.
Sebelumnya, tim Bag Grabak Polsek Jenggawah menggerebek penyimpanan kabel hasil curian di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada tanggal 12 Mei 2024 itu, polisi berhasil menangkap dua orang penadah berinisial SU dan TH asal Sampang dan Bangkalan. (Rusdi)