Jember Hari Ini – Pemkab Jember mulai memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan Dispensasi Nikah (Diska). Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah pernikahan anak yang masih cukup tinggi.
Wakil Bupati Jember KH. Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam acara soisalisasi aturan SOP dispensasi nikah, Kamis (16/05/2024) mengatakan, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus. Parahnya, tingginya pernikahan anak juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember.
Berbagai penyebab pernikahan anak dilangsungkan, diantaranya mayoritas persoalan ekonomi. Orang tua memilih menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur karena merasa terbebani secara ekonomi.
Alasan kedua karena rendahnya tingkat pendidikan orang tua. Orang tua sebagian menganggap pernikahan sebagai solusi. Orang tua sering mempertahankan kaidah “Daripada terjerumus ke zina lebih baik dinikahkan” tanpa memikirkan akibatnya. Alasan ketiga, pernikahan anak terjadi karena faktor kecelakaan akibat pergaulan bebas.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Jember memperketat SOP pengurusan Dispensasi Nikah melalui Surat Edaran Bupati Jember.
Pihak yang hendak mengajukan Dispensasi Nikah selain wajib melampirkan administrasi kependudukan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AKB Jember, Psikolog, dan bukti penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih jauh Gus Firjaun mengatakan, pengetatan SOP Diska cukup efektif. Pada tahun 2024 hingga bulan Mei, pernikahan anak di Jember baru 21 kasus. Dari 21 pernikahan tersebut dipastikan sudah mengikuti SOP yang ada. (Rusdi)